Pada
pembahasan kali ini saya akan menjelaskan mengenai bagaimana merancang suatu
produk agar nanti nya dapat digunakan untuk konsumen. Akan tetapi sebelum
memasuki pembahasan kali ini mengenai bagaimna merancang produk, dapat dimulai
dari hukum yang ada dalam pembuatan ide atau rancangan suatu produk. Dalam tema
kali ini saya akan menjelaskan racangan produk dengan hak cipta yang ada.
Seperti
disebutkan dalam UU No, 17/97 tentang perindustrian, yaitu:"Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sebagaimana dikemukakan bahwa `desain'
merupakan salah satu bentuk ciptaan dari hak milik intelektual. Oleh karena itu
perlu perlindungan hukum kepada desain produk industri untukmendorong para
pencipta agar mengembangkan aktivtias kreativitasnya. Dengan memberikan hak
ekslusif kepada pencipta desain dimaksudkan untuk menghindari dari gangguan
orang yang memanfaatkan ciptaannya melalui peniruan atau pembajakan. Dalam
upaya perlindungan milik intelektual pemerintah Indonesia telah mengambil
kebijaksanaan, di antaranya adalah peraturan UU No. 14/97 tentang Perindustrian
dan UU no. 12/97 tentang Hak Cipta.Dalam. UU No. 14/97 termuat ball yang
mengatur desain produk industri, yang berbunyi:Desain produk industri mendapat
perlindungan hukum yang ketentuannya diaturdengan Peraturan
Pemerintah.Selanjutnya dikemukakan:Barang siapa dengan sengaja tanpa hak
melalukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam pasal di
atas, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda
sebanyakbanyaknya Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini dapat
dijadikan suatu peringatan bahwa jika siapapun yang meniru secara sengaja
desain atau ide rancangan dari seseorang yang telah mendapatkan perlindungan
hukum akan terkena pidana atau denda yang telah dicantumkan diatas, sehingga
dapat disimpulkan dengan meniru suatu desain atau rancangan suatu produk saja
seharusnya telah melakukan tindak pidana yang cukup berat.
Undang-undang
No. 12/97 tentang Hak Cipta, adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut per-undang-undangan
yang berlaku. Tentang pencipta telah diatur sebagai berikut:
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan dan keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun yang
dimaksud dengan hasil ciptaan adalah hasil karya pencipta dalam bentuk khas
apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Untuk lebih jelasnya saya mempunyai satu
contoh kasus dari industri kecil bernama DoddieCraft.
DoddieCraft
yang bergerak dibidang tekstil dan craft telah membentuk unit desain. Di
samping perusahaan sepatu dan kulit Hasna Cibaduyut telah membuat tim desain
yang terdiri dan desainer produk, teknisi dan pemasaran dalam usaha mengambangkan
desain produk dan sisa bahan kulit yang dapat memberikan nilai tambah.
Keduaperusahaan tersebut juga telah membentuk unit R&D sebagai sarana untuk
meningkatkan mutu bahan, teknis, desain dan pemasaran produk. Pendekatan dan
strategi desain yang dilakukan oleh kedua perusahaan, yaitu berorientasi kepada
pemakai dan pasar produknya bersifat eksklusif untuk memperoleh segmen pasar
tertentu.Menurut UU No. 14/97 tentang per-industrian dijelaskan bahwa
desain-desain yang diciptakan telah mendapat perlindungn hukum selama desain
yang diciptakan itu khas artinya bukan tiruan. Tetapi umumnya mereka tidak
men-daftarkan desainnya untuk mendapat-kan hak cipta. Perusahaan-perusahaan ini
cenderung memanfaatkan perubahan selera dengan menciptakan desain produk yang barn.
Oleh karena itu tidak begitu memperdulikan adanya peniruan atau
pembajakan.Bahkan mereka memanfaatkan suasana per-saingan seumber ide untuk
inovasi produk.Permasalahan atau kasus yang ditemukan di perusahaan yang
termasuk jenis industri kecil seperti halnya DoddieCraft dalam pelaksanaan UU
No. 12/97, tentang Hak Cipta adalah:
a.Ide dasar dari desainnya bersumber dan
tekstil tradisional, misalnya celup ikat dan batik.
b.Desain dikerjakan secara tim dengan
pelaksanaannya orang lain, atau tim itu sendiri.
c.Pencipta (desainer) terikat oleh
hubungan kerja di perusahaan.
Untuk memecahkan masalah-masalah di atas
perlu kiranya dikaji pasal demi pasal dari UU tentang Hak Cipta.
Misalnya
untuk kasus yang pertama (a), maka disebutkan bahwa:
(1) Negara memegang hak
cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional lainnya.
(2) a. Hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi dan karya seni lainnya dipeliara dan dilindungi
oleh negara.
b. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada
ayat2.a. terhadap luar negeri.
Kasus ini muncul karena salah satu dan
misi perusahaan adalah mengembangkan "desain" tradisional.Dengan
demikian jika DoddieCraft berusaha melestarikan benda budaya tersebut melalui
pengembangan atau memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat
kemanusiaan bangsa Indonesia, maka tidak menolak kemungkinan unsur-unsur barn
selama menuju kearah adab, budaya dan persatuan. Karena karya seni tradisional
dan kerajinan tangan adalah merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat
di berbagai daerah. Seperti antara lain batik, seni songket, ikat dan lain-lain
yang dewasa ini ber-kembang dan dimodernisasi ciptaannya.
Untuk
kasus kedua (b) tentang "tim desain", maka dijelaskan bahwa:Suatu
ciptaan terdiri dan beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau
lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu,
orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas
bagian ciptaannya.Mengenai siapa penciptanya maka berdasarkan UUHC, walaupun
desian tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh lebih dari seseorang, shingga
tercipta suatu desain yang utuh. Hak cipta atas ciptaan tersebut tetap hanya
satu, mereka semua mempunyai hak dan kewajiban untuk membela hak cipta
tersebut. Dengan demikian perlu diperhatikan jika dalam mencipta yang terdiri
dari dua orang atau lebih. Sedini mungkin hendaknya dibuat perjanjian yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing.Tentang pelaksana desain, disebutkan
bahwa:Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.Sebagai contoh kelanjutan
dan pelaksanaan desain busana adalah proses pertenunan dan penjahitan. Oleh
karena itu orang yang menenun dan menjahit bahan bukanlah sebagai pencipta,
karena mereka bekerja dibawah pengawasan desainer tekstil/ tim desainer.
Untuk
kasus ketiga (c), tentang pencipta yang terikat hubungan kerja, ditegaskan
bahwa:Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.Dengan munculnya kasus ini karena di DoddieCraft bekerja beberapa orang
desainer tekstil yang menciptakan desain dalam statusnya sebagai karyawan
perusahaan (dalam rangka hubungan kerja). Dengan demikian pihak penciptannya
adalah desainer tekstil sebagai pemegang hak cipta, kecuali kalau ditentukan
lain dengan perjanjian.Dan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka segala
permasalahan (kasus) yang dihadapi oleh para perusahaan di lingkungan industri
kecil khususnya di DoddieCraft dapat diatasi, yaitu melalui ketentuan-ketentuan
yang diatur pada UU No. 12/97 tentang Hak Cipta. Meskipun masing ada
permasalahan khusus bagi perusahaan tekstil, yaitu ketentuan yang mengatur
mengenai adanya perubahan desain tekstil yang relatif lebih cepat, dibandingkan
dengan perubahan desain produk kebutuhan manusia yang lainnya. Hanya
masalah-nya apakah para pengusaha sudah menyadari akan pentingnya hak cipta?.
Di samping apakah mereka telah berusaha untuk mendaftarkan desain ciptaannya
dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Untuk
mendapatkan pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang
didaftarkan.
Dari
contoh kasus diatas dapat simpulkan bahwa sebenarnya di negara Indonesia ini
masih banyak industri kecil yang belum mengetahui
atau mengerti dengan ada nya hak cipta yang mengatur seluruh ide-ide atau
perancangan suatu produk. Karena masih belum banyak yang mengetahui mengenai
hak cipta ini, banyak produk yang memiliki kesamaan atau tiruan yang dapat merugikan
pangsa pasar. Lebih khususnya kepada nilai atau moral masyarakat Indonesia.
Dengan adanya hak cipta ini seharusnya dapat mengatasi atau membatasi masalah produk
tiruan yang ada di indonesia akan tetapi masyarakat masih belum mengerti dengan
ada nya hukum hak cipta tersebut.
Di
akhir post kali ini saran saya adalah lebih diperluaskan informasi mengenai hak
cipta tersendiri dan masyarakat Indonesia harus lebih mempelajari hak cipta
mengenai suatu rancangan produk agar nantinya tidak terjadi produk yang
memiliki tiruan.
Sumber : http://file.repository.tcis.telkomuniversity.ac.id/journals/3/articles/21/public/21-41-2-PB.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar