Minggu, 14 Mei 2017

Contoh Kasus Hak Cipta di Indonesia



            Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan mengenai bagaimana merancang suatu produk agar nanti nya dapat digunakan untuk konsumen. Akan tetapi sebelum memasuki pembahasan kali ini mengenai bagaimna merancang produk, dapat dimulai dari hukum yang ada dalam pembuatan ide atau rancangan suatu produk. Dalam tema kali ini saya akan menjelaskan racangan produk dengan hak cipta yang ada. 
            Seperti disebutkan dalam UU No, 17/97 tentang perindustrian, yaitu:"Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sebagaimana dikemukakan bahwa `desain' merupakan salah satu bentuk ciptaan dari hak milik intelektual. Oleh karena itu perlu perlindungan hukum kepada desain produk industri untukmendorong para pencipta agar mengembangkan aktivtias kreativitasnya. Dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta desain dimaksudkan untuk menghindari dari gangguan orang yang memanfaatkan ciptaannya melalui peniruan atau pembajakan. Dalam upaya perlindungan milik intelektual pemerintah Indonesia telah mengambil kebijaksanaan, di antaranya adalah peraturan UU No. 14/97 tentang Perindustrian dan UU no. 12/97 tentang Hak Cipta.Dalam. UU No. 14/97 termuat ball yang mengatur desain produk industri, yang berbunyi:Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuannya diaturdengan Peraturan Pemerintah.Selanjutnya dikemukakan:Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melalukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini dapat dijadikan suatu peringatan bahwa jika siapapun yang meniru secara sengaja desain atau ide rancangan dari seseorang yang telah mendapatkan perlindungan hukum akan terkena pidana atau denda yang telah dicantumkan diatas, sehingga dapat disimpulkan dengan meniru suatu desain atau rancangan suatu produk saja seharusnya telah melakukan tindak pidana yang cukup berat.
            Undang-undang No. 12/97 tentang Hak Cipta, adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut per-undang-undangan yang berlaku. Tentang pencipta telah diatur sebagai berikut: 
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun yang dimaksud dengan hasil ciptaan adalah hasil karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Untuk lebih jelasnya saya mempunyai satu contoh kasus dari industri kecil bernama DoddieCraft.
            DoddieCraft yang bergerak dibidang tekstil dan craft telah membentuk unit desain. Di samping perusahaan sepatu dan kulit Hasna Cibaduyut telah membuat tim desain yang terdiri dan desainer produk, teknisi dan pemasaran dalam usaha mengambangkan desain produk dan sisa bahan kulit yang dapat memberikan nilai tambah. Keduaperusahaan tersebut juga telah membentuk unit R&D sebagai sarana untuk meningkatkan mutu bahan, teknis, desain dan pemasaran produk. Pendekatan dan strategi desain yang dilakukan oleh kedua perusahaan, yaitu berorientasi kepada pemakai dan pasar produknya bersifat eksklusif untuk memperoleh segmen pasar tertentu.Menurut UU No. 14/97 tentang per-industrian dijelaskan bahwa desain-desain yang diciptakan telah mendapat perlindungn hukum selama desain yang diciptakan itu khas artinya bukan tiruan. Tetapi umumnya mereka tidak men-daftarkan desainnya untuk mendapat-kan hak cipta. Perusahaan-perusahaan ini cenderung memanfaatkan perubahan selera dengan menciptakan desain produk yang barn. Oleh karena itu tidak begitu memperdulikan adanya peniruan atau pembajakan.Bahkan mereka memanfaatkan suasana per-saingan seumber ide untuk inovasi produk.Permasalahan atau kasus yang ditemukan di perusahaan yang termasuk jenis industri kecil seperti halnya DoddieCraft dalam pelaksanaan UU No. 12/97, tentang Hak Cipta adalah:
a.Ide dasar dari desainnya bersumber dan tekstil tradisional, misalnya celup ikat dan batik.
b.Desain dikerjakan secara tim dengan pelaksanaannya orang lain, atau tim itu sendiri.
c.Pencipta (desainer) terikat oleh hubungan kerja di perusahaan.
Untuk memecahkan masalah-masalah di atas perlu kiranya dikaji pasal demi pasal dari UU tentang Hak Cipta.
            Misalnya untuk kasus yang pertama (a), maka disebutkan bahwa:
(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional                    lainnya.
(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng,                          legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi dan karya seni lainnya dipeliara dan                        dilindungi oleh negara.
       b. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat2.a. terhadap luar negeri.
Kasus ini muncul karena salah satu dan misi perusahaan adalah mengembangkan "desain" tradisional.Dengan demikian jika DoddieCraft berusaha melestarikan benda budaya tersebut melalui pengembangan atau memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, maka tidak menolak kemungkinan unsur-unsur barn selama menuju kearah adab, budaya dan persatuan. Karena karya seni tradisional dan kerajinan tangan adalah merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah. Seperti antara lain batik, seni songket, ikat dan lain-lain yang dewasa ini ber-kembang dan dimodernisasi ciptaannya. 
            Untuk kasus kedua (b) tentang "tim desain", maka dijelaskan bahwa:Suatu ciptaan terdiri dan beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.Mengenai siapa penciptanya maka berdasarkan UUHC, walaupun desian tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh lebih dari seseorang, shingga tercipta suatu desain yang utuh. Hak cipta atas ciptaan tersebut tetap hanya satu, mereka semua mempunyai hak dan kewajiban untuk membela hak cipta tersebut. Dengan demikian perlu diperhatikan jika dalam mencipta yang terdiri dari dua orang atau lebih. Sedini mungkin hendaknya dibuat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing.Tentang pelaksana desain, disebutkan bahwa:Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.Sebagai contoh kelanjutan dan pelaksanaan desain busana adalah proses pertenunan dan penjahitan. Oleh karena itu orang yang menenun dan menjahit bahan bukanlah sebagai pencipta, karena mereka bekerja dibawah pengawasan desainer tekstil/ tim desainer.
            Untuk kasus ketiga (c), tentang pencipta yang terikat hubungan kerja, ditegaskan bahwa:Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.Dengan munculnya kasus ini karena di DoddieCraft bekerja beberapa orang desainer tekstil yang menciptakan desain dalam statusnya sebagai karyawan perusahaan (dalam rangka hubungan kerja). Dengan demikian pihak penciptannya adalah desainer tekstil sebagai pemegang hak cipta, kecuali kalau ditentukan lain dengan perjanjian.Dan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka segala permasalahan (kasus) yang dihadapi oleh para perusahaan di lingkungan industri kecil khususnya di DoddieCraft dapat diatasi, yaitu melalui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU No. 12/97 tentang Hak Cipta. Meskipun masing ada permasalahan khusus bagi perusahaan tekstil, yaitu ketentuan yang mengatur mengenai adanya perubahan desain tekstil yang relatif lebih cepat, dibandingkan dengan perubahan desain produk kebutuhan manusia yang lainnya. Hanya masalah-nya apakah para pengusaha sudah menyadari akan pentingnya hak cipta?. Di samping apakah mereka telah berusaha untuk mendaftarkan desain ciptaannya dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Untuk mendapatkan pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
            Dari contoh kasus diatas dapat simpulkan bahwa sebenarnya di negara Indonesia ini masih banyak  industri kecil yang belum mengetahui atau mengerti dengan ada nya hak cipta yang mengatur seluruh ide-ide atau perancangan suatu produk. Karena masih belum banyak yang mengetahui mengenai hak cipta ini, banyak produk yang memiliki kesamaan atau tiruan yang dapat merugikan pangsa pasar. Lebih khususnya kepada nilai atau moral masyarakat Indonesia. Dengan adanya hak cipta ini seharusnya dapat mengatasi atau membatasi masalah produk tiruan yang ada di indonesia akan tetapi masyarakat masih belum mengerti dengan ada nya hukum hak cipta tersebut.
            Di akhir post kali ini saran saya adalah lebih diperluaskan informasi mengenai hak cipta tersendiri dan masyarakat Indonesia harus lebih mempelajari hak cipta mengenai suatu rancangan produk agar nantinya tidak terjadi produk yang memiliki tiruan.

Sumber : http://file.repository.tcis.telkomuniversity.ac.id/journals/3/articles/21/public/21-41-2-PB.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar