Selasa, 16 Mei 2017

HAK PATEN



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
          Hak merupakan suatu hal yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. Hak memiliki dampak  yang penting untuk seseorang  jika tidak ada hak, manusia tidak akan medapatkan kesenangan atau kebahagiaan dari suatu hal. Akan tetapi sebelum seseorang mendapatkan hak, mereka harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya. Kewajiban merupakan suatu hal berupa pekerjaan atau sesuatu yang dilakukan pada akhirnya mendapatkan hak dari suatu hal yang dikerjakan tersebut atau seperti upah dari kerja keras yang didapatkan dari seseorang yang telah melakukan kewajibannya.
            Di Indonesia masih terdapat beberapa dari masyarakatnya belum mendapatkan hak nya. Sebagai contoh seorang inventor dapat membuat alat yang digunakan untuk mendapatkan aliran listrik dari batang pohon yang pada akhirnya dapat membantu tetangga yang ada disekitar tempat tinggalnya. Oleh sebab itu dengan ada nya penemuan seperti ini seharusnya inventor mendapatkan hak paten akan invensi nya, tetapi inventor tidak mendaftarkan atau mendapatkannya mungkin dikarenakan kurangnnya kurangnya informasi mengenai hak paten tersebut.
            Dengan adanya hak paten inventor dapat mengklaim bahwa invensi yang dibuat hanyalah satu dan tidak dibajak oleh orang lain. Selain itu dengan ada nya hak paten dari sebuah atau lebih  invensi dapat diketahui dan mendapatkan perlindungan dari negara. Jika ide invensi tersebut dibajak maka orang yang membajak akan diproses secara hukum.
1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa pengertian dari hak paten?
            2. Apa jenis-jenis hak paten?
            3. Bagaimana permohonan hak paten?
1.3 Tujuan dan Manfaat
            1. Untuk mengetahui pengertian dari hak paten.
            2. Untuk mengetahui jenis-jenis hak paten.
            3. Untuk mengtahui permohonan hak paten.
1.4 Batasan Masalah
            Dengan ada nya penyusunan pembahasan paper ini mempunyai pembatasan masalah sebagai berikut.
            1. Hak paten yang terdapat di Indonesia
            2. Jenis-jenis hak paten yang terdapat di Indonesia
            3. Permohonan hak paten yang ada di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hak Paten
          Menurut Lindsey (2006), Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum.
            Prinsip dasar dalam paten adalah paten dapat diberikan pada invensi yang mengandung langkah infentif, dan disebut mengandung langkah inventif apabila invensi tersebut mengandung langkah yang tidak terduga oleh ahli dibidangnya, setelah memperhatikan keahlian yang telah ada pada saat paten diajukan (Margono dan Amir, 2003).
            Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didaya gunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
                        Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut. Adapun pengertian paten dalam UU Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
2.2 Jenis-jenis hak paten
            Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagianyaitu paten prosesdan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai berikut:
a. Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU   Paten.
b. Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka    sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten        saja.
            Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya. Ciri khas Invensi yang dapat dipatenkan adalah adanya kandungan pengetahuan yang sitematis, yang dapat dikomunikasikan, dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian atau perdagangan. Berarti pengertian teknologi disini adalah pengetahuan yang sistematis, artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian masalah.
            Pengetahuan itu harus dalam bentuk tulisan atau dalam pemikiran dan harus diungkapkan atau dapat diungkapkan sehingga dapat di ketahui dan dimengerti oleh orang lain. Serta pengetahuan itu dapat memberikan manfaat pada industri, pertanian atau perdagangan. Pengatahuan tidak hanya berupa menciptakan suatu produk belaka, tetapi bisa saja proses tetapi proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya penemuannya dapat dipatenkan tidak harus merupakan hasil produk namun dapat berupa proses. Hak paten bersifat khusus, karena hanya diberikan kepada penemu untuk melaksanakan sendiri penemuannya atau untuk memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan penemuannya. Ini berarti orang lain hanya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau ijin dari penemu selaku pemilik hak. Dengan perkataan lain, kekhususan tersebut terletakpada sifatnya yang mengecualikan orang selain penemu selaku pemilik hak dari kemungkinan untuk menggunakan atau melaksanakan penemuan tersebut, sifat seperti itulah dikatakan eksklusif.
2.3 Permohonan Hak Paten
            Paten hanya dapat diperoleh dengan cara Permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh Patennya ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah DitJend HKI. Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara permohonan dansyarat yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran Paten.
            Dalam pendaftaran dengan Hak Prioritas diatur secara khusus pada Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal yang ke 27, yaitu :

1.  Pendaftaran Menggunakan Hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris          Convention for the Protection of Industri Property yang mengatur tentang       jangka waktu dan tata cara dalam mengajukan pendaftaran.
2.  Pendaftaran yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas,yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3.  Apabila point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa   diajukan dengan menggunakan Hak prioritas.
            Serta dalam pendaftaran Paten; Paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi ataupun beberapa invensi yang menjadi satu kesatuann invensi. Hanya dapatdiajukan untuk satu invensi maksudnyaadalah tidak boleh ada dua Paten dengan invensi yang sama, dan apabila dipatenkan oleh lebih dari satu invensi haruslah dijadikan menjadi satu kesatuan invensi.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
            Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
            Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
            Kesimpulan yang didapat dari pembahasan paper ini bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang dimilki oleh inventor untuk mematenkan suatu invensi nya.
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA
















             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar