BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
merupakan suatu hal yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. Hak memiliki
dampak yang penting untuk seseorang jika tidak ada hak, manusia tidak akan
medapatkan kesenangan atau kebahagiaan dari suatu hal. Akan tetapi sebelum
seseorang mendapatkan hak, mereka harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu
untuk mendapatkan haknya. Kewajiban merupakan suatu hal berupa pekerjaan atau
sesuatu yang dilakukan pada akhirnya mendapatkan hak dari suatu hal yang
dikerjakan tersebut atau seperti upah dari kerja keras yang didapatkan dari
seseorang yang telah melakukan kewajibannya.
Di Indonesia masih terdapat beberapa
dari masyarakatnya belum mendapatkan hak nya. Sebagai contoh seorang inventor dapat
membuat alat yang digunakan untuk mendapatkan aliran listrik dari batang pohon
yang pada akhirnya dapat membantu tetangga yang ada disekitar tempat
tinggalnya. Oleh sebab itu dengan ada nya penemuan seperti ini seharusnya
inventor mendapatkan hak paten akan invensi nya, tetapi inventor tidak
mendaftarkan atau mendapatkannya mungkin dikarenakan kurangnnya kurangnya
informasi mengenai hak paten tersebut.
Dengan adanya hak paten inventor
dapat mengklaim bahwa invensi yang dibuat hanyalah satu dan tidak dibajak oleh
orang lain. Selain itu dengan ada nya hak paten dari sebuah atau lebih invensi dapat diketahui dan mendapatkan
perlindungan dari negara. Jika ide invensi tersebut dibajak maka orang yang
membajak akan diproses secara hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari hak paten?
2. Apa jenis-jenis hak paten?
3. Bagaimana permohonan hak paten?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui pengertian dari
hak paten.
2. Untuk mengetahui jenis-jenis hak
paten.
3. Untuk mengtahui permohonan hak
paten.
1.4 Batasan Masalah
Dengan ada nya penyusunan pembahasan
paper ini mempunyai pembatasan masalah sebagai berikut.
1. Hak paten yang terdapat di
Indonesia
2. Jenis-jenis hak paten yang
terdapat di Indonesia
3. Permohonan hak paten yang ada di
Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hak Paten
Menurut
Lindsey (2006), Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan
berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu
penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum.
Prinsip dasar dalam paten adalah paten
dapat diberikan pada invensi yang mengandung langkah infentif, dan disebut
mengandung langkah inventif apabila invensi tersebut mengandung langkah yang
tidak terduga oleh ahli dibidangnya, setelah memperhatikan keahlian yang telah
ada pada saat paten diajukan (Margono dan Amir, 2003).
Dengan terbuka tersebut tidak berarti
setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didaya gunakan oleh orang lain.
Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik
umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya
suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan
teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk
kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Pasal 1 angka 1 UU Paten
menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Hak eksklusif adalah hak yang mendasari
pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut. Adapun pengertian
paten dalam UU Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor
atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat
melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin
dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang
dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi.
2.2 Jenis-jenis hak paten
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi
paten ke dalam dua bagianyaitu paten prosesdan paten produk dalam hal
pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat
dibagi sebagai berikut:
a. Paten
Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten.
b. Paten
Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU
Paten dikenal atau ditulis paten saja.
Paten
sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang
mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun
dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk Paten diberikan terhadap
karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk
ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi.
Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya.
Ciri khas Invensi yang dapat dipatenkan adalah adanya kandungan pengetahuan
yang sitematis, yang dapat dikomunikasikan, dan dapat diterapkan untuk
menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri,
pertanian atau perdagangan. Berarti pengertian teknologi disini adalah pengetahuan
yang sistematis, artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian
masalah.
Pengetahuan
itu harus dalam bentuk tulisan atau dalam pemikiran dan harus diungkapkan atau
dapat diungkapkan sehingga dapat di ketahui dan dimengerti oleh orang lain.
Serta pengetahuan itu dapat memberikan manfaat pada industri, pertanian atau
perdagangan. Pengatahuan tidak hanya berupa menciptakan suatu produk belaka,
tetapi bisa saja proses tetapi proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya
penemuannya dapat dipatenkan tidak harus merupakan hasil produk namun dapat
berupa proses. Hak paten bersifat khusus, karena hanya diberikan kepada penemu
untuk melaksanakan sendiri penemuannya atau untuk memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakan penemuannya. Ini berarti orang lain hanya mungkin
menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau ijin dari penemu
selaku pemilik hak. Dengan perkataan lain, kekhususan tersebut terletakpada
sifatnya yang mengecualikan orang selain penemu selaku pemilik hak dari
kemungkinan untuk menggunakan atau melaksanakan penemuan tersebut, sifat
seperti itulah dikatakan eksklusif.
2.3 Permohonan Hak Paten
Paten hanya dapat diperoleh dengan
cara Permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh Patennya
ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah
DitJend HKI. Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara
permohonan dansyarat yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran Paten.
Dalam pendaftaran dengan Hak
Prioritas diatur secara khusus pada Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten
pada pasal yang ke 27, yaitu :
1. Pendaftaran
Menggunakan Hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for the
Protection of Industri Property yang mengatur tentang jangka waktu dan tata cara dalam
mengajukan pendaftaran.
2. Pendaftaran
yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas,yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3. Apabila
point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa diajukan dengan menggunakan Hak prioritas.
Serta dalam pendaftaran Paten; Paten
hanya dapat diajukan untuk satu invensi ataupun beberapa invensi yang menjadi
satu kesatuann invensi. Hanya dapatdiajukan untuk satu invensi maksudnyaadalah
tidak boleh ada dua Paten dengan invensi yang sama, dan apabila dipatenkan oleh
lebih dari satu invensi haruslah dijadikan menjadi satu kesatuan invensi.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak eksklusif adalah hak yang mendasari
pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
Kesimpulan yang didapat dari
pembahasan paper ini bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang dimilki oleh
inventor untuk mematenkan suatu invensi nya.
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar