Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa
macam, antara lain:
1.
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Hak Merek
Merek berfungsi untuk membedakan suatu
produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan
pada Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001), Sebagai
jaminan atas mutu barangnya, Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan
hukum lainnya.
Contoh Kasus :
Kasus sengketa merek produsen mobil
"Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
Sumber :
Menurut dari kasus sengeketa diatas
Lexus mobil memenangkan hak atas merek mereka sehingga helm bermerek Lexus tersebut
harus mengganti nama merek. Dengan contoh kasus diatas bahwa produsen helm
tersebut dapat terkena sanksi seperti sanksi yang ada dibawah ini.
Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran
Merek antara lain diatur sebagai berikut:
1. Menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda maksimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
3. Memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran merek yang terdaftar atau indikasi geografis, dipidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
4. Tindak pidana dalam merek merupakan
delik aduan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar