Senin, 19 Juni 2017

HAK MEREK



Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Hak Merek
Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001), Sebagai jaminan atas mutu barangnya, Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya.
Contoh Kasus :
Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
Sumber :
Menurut dari kasus sengeketa diatas Lexus mobil memenangkan hak atas merek mereka sehingga helm bermerek Lexus tersebut harus mengganti nama merek. Dengan contoh kasus diatas bahwa produsen helm tersebut dapat terkena sanksi seperti sanksi yang ada dibawah ini.
Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran Merek antara lain diatur sebagai berikut:
1. Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
3. Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merek yang terdaftar atau indikasi geografis, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4. Tindak pidana dalam merek merupakan delik aduan.
Sumber :

Selasa, 16 Mei 2017

HAK PATEN



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
          Hak merupakan suatu hal yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. Hak memiliki dampak  yang penting untuk seseorang  jika tidak ada hak, manusia tidak akan medapatkan kesenangan atau kebahagiaan dari suatu hal. Akan tetapi sebelum seseorang mendapatkan hak, mereka harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya. Kewajiban merupakan suatu hal berupa pekerjaan atau sesuatu yang dilakukan pada akhirnya mendapatkan hak dari suatu hal yang dikerjakan tersebut atau seperti upah dari kerja keras yang didapatkan dari seseorang yang telah melakukan kewajibannya.
            Di Indonesia masih terdapat beberapa dari masyarakatnya belum mendapatkan hak nya. Sebagai contoh seorang inventor dapat membuat alat yang digunakan untuk mendapatkan aliran listrik dari batang pohon yang pada akhirnya dapat membantu tetangga yang ada disekitar tempat tinggalnya. Oleh sebab itu dengan ada nya penemuan seperti ini seharusnya inventor mendapatkan hak paten akan invensi nya, tetapi inventor tidak mendaftarkan atau mendapatkannya mungkin dikarenakan kurangnnya kurangnya informasi mengenai hak paten tersebut.
            Dengan adanya hak paten inventor dapat mengklaim bahwa invensi yang dibuat hanyalah satu dan tidak dibajak oleh orang lain. Selain itu dengan ada nya hak paten dari sebuah atau lebih  invensi dapat diketahui dan mendapatkan perlindungan dari negara. Jika ide invensi tersebut dibajak maka orang yang membajak akan diproses secara hukum.
1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa pengertian dari hak paten?
            2. Apa jenis-jenis hak paten?
            3. Bagaimana permohonan hak paten?
1.3 Tujuan dan Manfaat
            1. Untuk mengetahui pengertian dari hak paten.
            2. Untuk mengetahui jenis-jenis hak paten.
            3. Untuk mengtahui permohonan hak paten.
1.4 Batasan Masalah
            Dengan ada nya penyusunan pembahasan paper ini mempunyai pembatasan masalah sebagai berikut.
            1. Hak paten yang terdapat di Indonesia
            2. Jenis-jenis hak paten yang terdapat di Indonesia
            3. Permohonan hak paten yang ada di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hak Paten
          Menurut Lindsey (2006), Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum.
            Prinsip dasar dalam paten adalah paten dapat diberikan pada invensi yang mengandung langkah infentif, dan disebut mengandung langkah inventif apabila invensi tersebut mengandung langkah yang tidak terduga oleh ahli dibidangnya, setelah memperhatikan keahlian yang telah ada pada saat paten diajukan (Margono dan Amir, 2003).
            Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didaya gunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
                        Pasal 1 angka 1 UU Paten menyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut. Adapun pengertian paten dalam UU Paten, sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yaitu hak eksklusif yang diberi oleh negara terhadap inventor atas invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu yang tertentuuntuk dapat melaksanakan penemuannya secara sendiri, atau orang lain yang mendapatkan izin dari inventor. dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Paten Tahun 1997 yang menyatakan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
2.2 Jenis-jenis hak paten
            Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagianyaitu paten prosesdan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai berikut:
a. Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU   Paten.
b. Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka    sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten        saja.
            Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya. Ciri khas Invensi yang dapat dipatenkan adalah adanya kandungan pengetahuan yang sitematis, yang dapat dikomunikasikan, dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian atau perdagangan. Berarti pengertian teknologi disini adalah pengetahuan yang sistematis, artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian masalah.
            Pengetahuan itu harus dalam bentuk tulisan atau dalam pemikiran dan harus diungkapkan atau dapat diungkapkan sehingga dapat di ketahui dan dimengerti oleh orang lain. Serta pengetahuan itu dapat memberikan manfaat pada industri, pertanian atau perdagangan. Pengatahuan tidak hanya berupa menciptakan suatu produk belaka, tetapi bisa saja proses tetapi proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya penemuannya dapat dipatenkan tidak harus merupakan hasil produk namun dapat berupa proses. Hak paten bersifat khusus, karena hanya diberikan kepada penemu untuk melaksanakan sendiri penemuannya atau untuk memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan penemuannya. Ini berarti orang lain hanya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau ijin dari penemu selaku pemilik hak. Dengan perkataan lain, kekhususan tersebut terletakpada sifatnya yang mengecualikan orang selain penemu selaku pemilik hak dari kemungkinan untuk menggunakan atau melaksanakan penemuan tersebut, sifat seperti itulah dikatakan eksklusif.
2.3 Permohonan Hak Paten
            Paten hanya dapat diperoleh dengan cara Permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh Patennya ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah DitJend HKI. Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara permohonan dansyarat yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran Paten.
            Dalam pendaftaran dengan Hak Prioritas diatur secara khusus pada Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal yang ke 27, yaitu :

1.  Pendaftaran Menggunakan Hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris          Convention for the Protection of Industri Property yang mengatur tentang       jangka waktu dan tata cara dalam mengajukan pendaftaran.
2.  Pendaftaran yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas,yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3.  Apabila point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa   diajukan dengan menggunakan Hak prioritas.
            Serta dalam pendaftaran Paten; Paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi ataupun beberapa invensi yang menjadi satu kesatuann invensi. Hanya dapatdiajukan untuk satu invensi maksudnyaadalah tidak boleh ada dua Paten dengan invensi yang sama, dan apabila dipatenkan oleh lebih dari satu invensi haruslah dijadikan menjadi satu kesatuan invensi.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
            Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
            Hak eksklusif adalah hak yang mendasari pemegang paten untuk untuk memproduksi, menggunakan, menjual, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut.
            Kesimpulan yang didapat dari pembahasan paper ini bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang dimilki oleh inventor untuk mematenkan suatu invensi nya.
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA
















             

Minggu, 14 Mei 2017

Contoh Kasus Hak Cipta di Indonesia



            Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan mengenai bagaimana merancang suatu produk agar nanti nya dapat digunakan untuk konsumen. Akan tetapi sebelum memasuki pembahasan kali ini mengenai bagaimna merancang produk, dapat dimulai dari hukum yang ada dalam pembuatan ide atau rancangan suatu produk. Dalam tema kali ini saya akan menjelaskan racangan produk dengan hak cipta yang ada. 
            Seperti disebutkan dalam UU No, 17/97 tentang perindustrian, yaitu:"Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sebagaimana dikemukakan bahwa `desain' merupakan salah satu bentuk ciptaan dari hak milik intelektual. Oleh karena itu perlu perlindungan hukum kepada desain produk industri untukmendorong para pencipta agar mengembangkan aktivtias kreativitasnya. Dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta desain dimaksudkan untuk menghindari dari gangguan orang yang memanfaatkan ciptaannya melalui peniruan atau pembajakan. Dalam upaya perlindungan milik intelektual pemerintah Indonesia telah mengambil kebijaksanaan, di antaranya adalah peraturan UU No. 14/97 tentang Perindustrian dan UU no. 12/97 tentang Hak Cipta.Dalam. UU No. 14/97 termuat ball yang mengatur desain produk industri, yang berbunyi:Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuannya diaturdengan Peraturan Pemerintah.Selanjutnya dikemukakan:Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melalukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini dapat dijadikan suatu peringatan bahwa jika siapapun yang meniru secara sengaja desain atau ide rancangan dari seseorang yang telah mendapatkan perlindungan hukum akan terkena pidana atau denda yang telah dicantumkan diatas, sehingga dapat disimpulkan dengan meniru suatu desain atau rancangan suatu produk saja seharusnya telah melakukan tindak pidana yang cukup berat.
            Undang-undang No. 12/97 tentang Hak Cipta, adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut per-undang-undangan yang berlaku. Tentang pencipta telah diatur sebagai berikut: 
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun yang dimaksud dengan hasil ciptaan adalah hasil karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Untuk lebih jelasnya saya mempunyai satu contoh kasus dari industri kecil bernama DoddieCraft.
            DoddieCraft yang bergerak dibidang tekstil dan craft telah membentuk unit desain. Di samping perusahaan sepatu dan kulit Hasna Cibaduyut telah membuat tim desain yang terdiri dan desainer produk, teknisi dan pemasaran dalam usaha mengambangkan desain produk dan sisa bahan kulit yang dapat memberikan nilai tambah. Keduaperusahaan tersebut juga telah membentuk unit R&D sebagai sarana untuk meningkatkan mutu bahan, teknis, desain dan pemasaran produk. Pendekatan dan strategi desain yang dilakukan oleh kedua perusahaan, yaitu berorientasi kepada pemakai dan pasar produknya bersifat eksklusif untuk memperoleh segmen pasar tertentu.Menurut UU No. 14/97 tentang per-industrian dijelaskan bahwa desain-desain yang diciptakan telah mendapat perlindungn hukum selama desain yang diciptakan itu khas artinya bukan tiruan. Tetapi umumnya mereka tidak men-daftarkan desainnya untuk mendapat-kan hak cipta. Perusahaan-perusahaan ini cenderung memanfaatkan perubahan selera dengan menciptakan desain produk yang barn. Oleh karena itu tidak begitu memperdulikan adanya peniruan atau pembajakan.Bahkan mereka memanfaatkan suasana per-saingan seumber ide untuk inovasi produk.Permasalahan atau kasus yang ditemukan di perusahaan yang termasuk jenis industri kecil seperti halnya DoddieCraft dalam pelaksanaan UU No. 12/97, tentang Hak Cipta adalah:
a.Ide dasar dari desainnya bersumber dan tekstil tradisional, misalnya celup ikat dan batik.
b.Desain dikerjakan secara tim dengan pelaksanaannya orang lain, atau tim itu sendiri.
c.Pencipta (desainer) terikat oleh hubungan kerja di perusahaan.
Untuk memecahkan masalah-masalah di atas perlu kiranya dikaji pasal demi pasal dari UU tentang Hak Cipta.
            Misalnya untuk kasus yang pertama (a), maka disebutkan bahwa:
(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional                    lainnya.
(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng,                          legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi dan karya seni lainnya dipeliara dan                        dilindungi oleh negara.
       b. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat2.a. terhadap luar negeri.
Kasus ini muncul karena salah satu dan misi perusahaan adalah mengembangkan "desain" tradisional.Dengan demikian jika DoddieCraft berusaha melestarikan benda budaya tersebut melalui pengembangan atau memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, maka tidak menolak kemungkinan unsur-unsur barn selama menuju kearah adab, budaya dan persatuan. Karena karya seni tradisional dan kerajinan tangan adalah merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah. Seperti antara lain batik, seni songket, ikat dan lain-lain yang dewasa ini ber-kembang dan dimodernisasi ciptaannya. 
            Untuk kasus kedua (b) tentang "tim desain", maka dijelaskan bahwa:Suatu ciptaan terdiri dan beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.Mengenai siapa penciptanya maka berdasarkan UUHC, walaupun desian tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh lebih dari seseorang, shingga tercipta suatu desain yang utuh. Hak cipta atas ciptaan tersebut tetap hanya satu, mereka semua mempunyai hak dan kewajiban untuk membela hak cipta tersebut. Dengan demikian perlu diperhatikan jika dalam mencipta yang terdiri dari dua orang atau lebih. Sedini mungkin hendaknya dibuat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing.Tentang pelaksana desain, disebutkan bahwa:Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.Sebagai contoh kelanjutan dan pelaksanaan desain busana adalah proses pertenunan dan penjahitan. Oleh karena itu orang yang menenun dan menjahit bahan bukanlah sebagai pencipta, karena mereka bekerja dibawah pengawasan desainer tekstil/ tim desainer.
            Untuk kasus ketiga (c), tentang pencipta yang terikat hubungan kerja, ditegaskan bahwa:Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.Dengan munculnya kasus ini karena di DoddieCraft bekerja beberapa orang desainer tekstil yang menciptakan desain dalam statusnya sebagai karyawan perusahaan (dalam rangka hubungan kerja). Dengan demikian pihak penciptannya adalah desainer tekstil sebagai pemegang hak cipta, kecuali kalau ditentukan lain dengan perjanjian.Dan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka segala permasalahan (kasus) yang dihadapi oleh para perusahaan di lingkungan industri kecil khususnya di DoddieCraft dapat diatasi, yaitu melalui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU No. 12/97 tentang Hak Cipta. Meskipun masing ada permasalahan khusus bagi perusahaan tekstil, yaitu ketentuan yang mengatur mengenai adanya perubahan desain tekstil yang relatif lebih cepat, dibandingkan dengan perubahan desain produk kebutuhan manusia yang lainnya. Hanya masalah-nya apakah para pengusaha sudah menyadari akan pentingnya hak cipta?. Di samping apakah mereka telah berusaha untuk mendaftarkan desain ciptaannya dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Untuk mendapatkan pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
            Dari contoh kasus diatas dapat simpulkan bahwa sebenarnya di negara Indonesia ini masih banyak  industri kecil yang belum mengetahui atau mengerti dengan ada nya hak cipta yang mengatur seluruh ide-ide atau perancangan suatu produk. Karena masih belum banyak yang mengetahui mengenai hak cipta ini, banyak produk yang memiliki kesamaan atau tiruan yang dapat merugikan pangsa pasar. Lebih khususnya kepada nilai atau moral masyarakat Indonesia. Dengan adanya hak cipta ini seharusnya dapat mengatasi atau membatasi masalah produk tiruan yang ada di indonesia akan tetapi masyarakat masih belum mengerti dengan ada nya hukum hak cipta tersebut.
            Di akhir post kali ini saran saya adalah lebih diperluaskan informasi mengenai hak cipta tersendiri dan masyarakat Indonesia harus lebih mempelajari hak cipta mengenai suatu rancangan produk agar nantinya tidak terjadi produk yang memiliki tiruan.

Sumber : http://file.repository.tcis.telkomuniversity.ac.id/journals/3/articles/21/public/21-41-2-PB.pdf