Senin, 28 November 2016

Politik dan Strategi Nasional



Bab 1

Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Indonesia sekarang telah memasuki suatu decade waktu yaitu era globalisaasi dimana semua aspek yang meliputi politik, ekonomu, sosial, budaya,  pertahanan dan keamanan menitikberatkan kepada sebuah kemajuan. Polemik  bangsa yang terus menerus menghujami negeri ini seakan membuat pola pikir tak kunjung henti untuk menantikan sebuah kedamaian dan keselarasan  bangsa. Terlebih lagi kepada suatu hal yang menyangkut pendidikan, potensi setiap individu dituntuk untuk bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya dan bertindak arif dalam menyikapi segala permasalahan dengan pemikiran yang jeli dan analitis. Salah satunya yaitu mampu bersikap arif dalam memahami beberapa buku sebagai acuan dan tolak ukur untuk bahan  pembelajaran. Tak ayal bahwa sekarang banyak bermacam buku yang sama  judulnya, namun dengan isi yang berbeda. Pada kesempatan ini, penulis menganalisis buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk mencari perbandingan dari substansi yang tersaji.

1.2  Rumusan Masalah


  1.  Apa itu penyusunan politik dan strategi nasional?
  2. Apa itu stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah?
  3.  Apa itu politik pembangunan nasional?Apa itu manejemen nasional?



1.3  Tujuan 
  1.   Untuk mengetahui apa itu penyusunan politik dan strategi nasional 
  2. Untuk mengetahui apa itu stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah  
  3. Untuk mengetahui apa itu politik pembangunan nasional 
  4. Untuk mengetahui apa itu manajemen nasional
Bab 2

Pembahasan

2.1           Penyusunan politik dan strategi nasional

Politik 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W


Strategi                                   
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Penyusunan politik dan strategi nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

2.2  Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah

Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat I maupun II. 
2.3  Politik pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa. Pelaksanaan dalam pembangunan nasional pun bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia yakni, setiap warga negara harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
2.4  Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

  1. Negara : Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.  
  2. Bangsa Indonesia : Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
  3. Pemerintah : Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
  4. Masyarakat : Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

SUMBER

Ketahanan Nasional




Bab 1

Pendahuluan 

1.1 Latar Belakang

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, adat istiadat, agama, dan budaya yang berbeda. Untuk mewujudkan kesatuan bangsa dan tanah air Indonesia tidak mudah, diperlukan pengorbanan yang besar. Selain itu letak negara Indonesia sangat strategis yaitu di posisi silang antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Hal ini membuat posisi negara kita menjadi sangat penting. Oleh karena itu, banyak bahaya yang mengancam keutuhan NKRI, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Agar kita dapat mempertahankan keutuhan NKRI diperlukan usaha yang bisa menjadi pegangan bertingkah laku dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
  1.  Apa yang dimaksud ketahanan negara?
  2. Apa saja  asas—asas ketahanan nasional Indonesia?  
  3. Apa saja sifat-sifat ketahanan nasional ?
1.3 Tujuan
  1.  Untuk mengetahui apa itu ketahanan Negara 
  2. Untuk mengetahui apa saja asas-asas ketahanan Indosnesia
  3. Untuk mengetahui apa saja sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia
Bab 2

Pembahasan

2.1  Ketahanan Negara

Makna dari ketahanan di dalam Negara itu bermacam-macam  ada yang menurut para ahli dalam bidang hukum dan pada UUD 1945(undang-undang dasar 1945). Berikut pengertian dari ketahanan negara berdasarkan pada para ahli sebagai berikut:

  1. Menurut Sumarno, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintergrasi.
  2. Menurut Harjomataram,ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional.
  3. Menurut suradinata dan kaelan, ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah negara yang memiiki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan,dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung,yang dapat membahayakan integritas,identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional.
Menurut UUD 1945 mengenai ketahanan Negara terdapat dalam:

pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

Yang dimaksud dari pasal tersebut adalah dimana setiap warga bernegara Indonesia berhak dan wajib membela dan menjaga keamanan dan ketahanan negaranya.

pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Yang dimaksud dari pasal tersebut adalah semua warga bernegara Indonesia berhak dan wajib membela Negara nya dengan saling bahu-membahu. Dengan adanya sistem pertahanan dan ketahanan melalui TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama.

Peran TNI dalam Negara Indonesia sangat penting yakni, TNI membantu dalam melaksanakan operasi militer untuk perang serta membantu dalam melakasanakan tugas yang berkaitan denganmengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mengatasi terorisme,  mengamankan wilayah perbatasan, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan,serta bertugas dalam hal pertahanan dan ketahanan Negara.

Peran POLRI yang juga tidak kalah penting dalam hal penegakan hukum yakni, membantu dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia.

Peran rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung yakni, dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.

2.2 Asas-asas ketahanan Negara Indonesia

Asas – Asas Ketahanan negara adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas dalam ketahanan bernegara ada 3 yaitu sebagai berikut:
  1. Asas Kesejahtraan dan Keamanan yakni merupakan asas kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara.
  2. Asas Komprehensif atau Menyeluruh Terpadu yakni asas yang menjelaskan ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang. 
  3. Asas Kekeluargaan yakni Asas yang bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.3 Sifat-sifat ketahanan Negara   

Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupalcan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent). 

Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. 
Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senanti.asa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.   

Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.  

Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Bab 3

Penutup

2.4 Kesimpulan

Ketahanan nasional merupakan suatu tindakan dimana warga Negara nya yang berhak dan wajib menjaga dan mempertahankan negaranya. Dengan lahirnya ketahanan nasional adapun asas-asasdan sifat-sifat ketahanan negara yang dapat mempertahankan negara agar menjadi aman, tidak terpecah, dan damai.




SUMBER