Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
sekarang telah memasuki suatu decade waktu yaitu era globalisaasi dimana semua aspek yang meliputi politik, ekonomu,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan menitikberatkan kepada
sebuah kemajuan. Polemik bangsa yang terus menerus menghujami negeri ini
seakan membuat pola pikir tak kunjung henti untuk menantikan sebuah kedamaian
dan keselarasan bangsa. Terlebih lagi kepada suatu hal yang menyangkut
pendidikan, potensi setiap individu dituntuk
untuk bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya dan bertindak arif
dalam menyikapi segala permasalahan dengan pemikiran yang jeli dan analitis. Salah satunya yaitu mampu bersikap arif dalam memahami
beberapa buku sebagai acuan dan tolak ukur untuk bahan pembelajaran. Tak
ayal bahwa sekarang banyak bermacam buku yang sama judulnya, namun dengan
isi yang berbeda. Pada kesempatan ini, penulis menganalisis buku Pendidikan
Kewarganegaraan untuk mencari perbandingan dari
substansi yang tersaji.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apa itu penyusunan politik dan strategi nasional?
- Apa itu stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah?
- Apa itu politik pembangunan nasional?Apa itu manejemen nasional?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui apa itu penyusunan politik dan strategi nasional
- Untuk mengetahui apa itu stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah
- Untuk mengetahui apa itu politik pembangunan nasional
- Untuk mengetahui apa itu manajemen nasional
Bab 2
Pembahasan
2.1
Penyusunan politik dan
strategi nasional
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani
yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga.
Penyusunan
politik dan strategi nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group).
Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
2.2
Stratifikasi politik
dan strategi nasional dan daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum
dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah –
masalah besar.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
peraturan daerah tingkat I maupun II.
2.3 Politik
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh
bangsa. Pelaksanaan dalam pembangunan nasional pun bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia
yakni, setiap warga negara harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
2.4
Manajemen
nasional
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara : Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
- Bangsa Indonesia : Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
- Pemerintah : Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat : Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar