Bab 1
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, adat istiadat, agama,
dan budaya yang berbeda. Untuk mewujudkan kesatuan bangsa dan tanah air
Indonesia tidak mudah, diperlukan pengorbanan yang besar. Selain itu letak
negara Indonesia sangat strategis yaitu di posisi silang antara Benua Asia dan
Benua Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Hal ini
membuat posisi negara kita menjadi sangat penting. Oleh karena itu, banyak
bahaya yang mengancam keutuhan NKRI, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Agar kita dapat mempertahankan keutuhan NKRI diperlukan usaha yang bisa menjadi
pegangan bertingkah laku dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari.
- Apa yang dimaksud ketahanan negara?
- Apa saja asas—asas ketahanan nasional Indonesia?
- Apa saja sifat-sifat ketahanan nasional ?
- Untuk mengetahui apa itu ketahanan Negara
- Untuk mengetahui apa saja asas-asas ketahanan Indosnesia
- Untuk mengetahui apa saja sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia
Bab 2
Pembahasan
2.1 Ketahanan Negara
Makna dari ketahanan di dalam Negara itu bermacam-macam ada yang
menurut para ahli dalam bidang hukum dan pada UUD 1945(undang-undang dasar
1945). Berikut pengertian dari ketahanan negara berdasarkan pada para ahli
sebagai berikut:
- Menurut Sumarno, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintergrasi.
- Menurut Harjomataram,ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional.
- Menurut suradinata dan kaelan, ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah negara yang memiiki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan,dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung,yang dapat membahayakan integritas,identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional.
Menurut UUD 1945 mengenai ketahanan Negara terdapat dalam:
pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara”
Yang dimaksud dari pasal tersebut adalah dimana setiap warga bernegara
Indonesia berhak dan wajib membela dan menjaga keamanan dan ketahanan
negaranya.
pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Yang dimaksud dari pasal tersebut adalah semua warga bernegara Indonesia
berhak dan wajib membela Negara nya dengan saling bahu-membahu. Dengan adanya
sistem pertahanan dan ketahanan melalui TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama.
Peran TNI dalam Negara Indonesia sangat penting yakni, TNI membantu dalam
melaksanakan operasi militer untuk perang serta membantu dalam melakasanakan
tugas yang berkaitan denganmengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya, mengatasi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan,serta bertugas dalam hal pertahanan dan ketahanan Negara.
Peran POLRI yang juga tidak kalah penting dalam hal penegakan hukum yakni,
membantu dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas
yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang
hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi
kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia.
Peran rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung yakni, dengan tidak
melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI
contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan
yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna
menciptakan negara baru.
Asas – Asas Ketahanan negara adalah tata laku yang didasari nilai-nilai
yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas
dalam ketahanan bernegara ada 3 yaitu sebagai berikut:
- Asas Kesejahtraan dan Keamanan yakni merupakan asas kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara.
- Asas Komprehensif atau Menyeluruh Terpadu yakni asas yang menjelaskan ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
- Asas Kekeluargaan yakni Asas yang bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupalcan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global (interdependent).
Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia
dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula.
Karena itu, upaya peningkatan
Ketahanan Nasional harus senanti.asa diorientasikan ke masa depan dan
dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih
baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan
Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional
Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang
dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap
konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan
moral dan kepribadian bangsa.
Bab 3
Penutup
Ketahanan nasional merupakan suatu tindakan dimana warga Negara nya yang
berhak dan wajib menjaga dan mempertahankan negaranya. Dengan lahirnya
ketahanan nasional adapun asas-asasdan sifat-sifat ketahanan negara yang dapat
mempertahankan negara agar menjadi aman, tidak terpecah, dan damai.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar